Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan sosial
Yaitu adalah sebuah konsep yang membuat
para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si
terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial
dengan konsep keadilan
dalam hukum. Keadilan sosial juga
merupakan salah satu butir
dalam Pancasila.
MACAM-MACAM KEADILAN
a.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan
suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari
ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan
kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah
maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau
tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuaidengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berartiseseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata danperbuatan,
yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga pemulihan nama baik.
pemulihan
nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajagadengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatukebanggaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkahlaku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaranmanusia akan segala kesalahannya; bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuaidengan ahlak
yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidakhanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan danpertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhandan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yangseimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan.Pergaulan yang bersahabat
mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral,lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan moral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar ,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/21572818/24/Pemulihan-nama-baik
http://indonesia.siutao.com/tetesan/kejujuran.php
wikipedia.com
wikipedia.com
No comments:
Post a Comment