BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Pendahuluan
1.1 Penegasan Tentang Judul
Korupsi adalah istilah
yang tidak asing di telinga kita khususnya masyarakat Indonesia atau umumnya
masyarakat manca Negara. korupsi itu sendiri memilki arti tindak perdana yang memperkaya
diri yang secara langsung merugikan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi
ini diangkat menjadi judul karya ilmiah dimana dalam pembahasannya akan
mengupas tentang Korupsi dari penjelasan serta dampak akibat dari perlakuan
para Koruptor. Judul Siapa dan Apa Korupsi ini juga di
gunakan karena menariknya tindakan-tindakan korupsi yang menguap di Indonesia.
Mulai dari lembaga-lembaga masyarakat sampai dengan Pusat Pemerintahan itu
sendiri. Dengan melihat berbagai aspek yang mengenai tentang Korupsi itu
sendirilah maka Siapa dan Apa Korupsi di angkat dan digunakan sebagai judul
pada Karya Ilmiah ini.
1.2 Alasan Pemilihan Judul
Adapun alasan dalam
pengangkatan judul Siapa dan Apa Korupsi ini adalah dilihat dari aspek kasus hukum
yang sangat kental dan terkenal yaitu tentang korupsi. Dengan ketertarikannya
menulusuri hal korupsi dan sebenarnya
siapa pelaku dan arti korupsi itu sendiri. Olehkarenanya diambil judul Siapa dan Apa Korupsi.
1.3 Tujuan Research yang
diselenggarakan
Tujuan analisis research dari karya
ilmiah yang berjudul Siapa dan Apa Korupsi ini diharapkan
lebih mengtahui siapa dan apa korupsi itu sesungguhnya. Mulai dari arti dan
tindak pidana atau hukuman yang akan diperoleh. Dan berharap agar lebih
menyadari bahwa akibat dari korupsi itu baik untuk pelaku serta korban sehingga
dapat meminimalisir para pelaku koruptor.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistem
penulisan karya ilmiah ini yaitu :
Halaman Pengesahan
Kata Mutiara
Kata Penghargaan
Daftar Isi
Daftar Gambar
DAFTAR GRAFIK
BAB I PENDAHULUAN
2. Pendahuluan
1.5 Penegasan
Tentang Judul
1.6 Alasan
Pemilihan Judul
1.7 Tujuan
Research yang diselenggarakan
BAB II ANALISIS
LANDASAN TEORI
2. Analisis Landasn Teori
2.1 Analisis
Hasil-hasil
2.2 Tanggapan Penulisan
2.3 Hipotesis
2.4 Tujuan yang di harapkan
BAB III ANALISIS DAN PENETAPAN
METODE
3. Metode dan Prosedur
3.1 Metode dan Prosedur Pengolahan Data
3.1 Metode dan Prosedur
Penulisan Data
BAB IV PENGUMPULAN dan
PENYAJIAN DATA
4. Pembahasan uraian
4.1 Pengertian Korupsi
4.2 Sebab-Sebab yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
4.3 Macam-macam Korupsi
4.4 Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak
Pidana Korupsi
4.5 Idealisme
Pemberantasan Korupsi Politik
5.5 INDONESIA
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
II
ANALISIS
LANDASAN TEORI
2. Analisis Landasn Teori
2.1 Analisis
Hasil-hasil
Melihat dari sumber-sumber materi yang telah di kumpulkan
dapat di analisakan bahwa Korupsi merupakan tindak perdana yang memperkaya
diri yang secara langsung merugikan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi
dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme.pelakunya yaitu seorang koruptor baik itu dari lembaga
pemerintahan, lembaga social maupun dalam berbagai kalangan. Dampak yang dihasilkan dari tindakan Korupsi
ini dapat diartikan pula sangat mengancam ketahanan Nasional. Karena sangat
merugikan dan keberadannya sangat
mengancam masyarakat.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis
suatu bangsa, berisi daya-tahan/keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
Nasional, di dalam menghaapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, indentitas,
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasional.[1]
Dengan demikian Korupsi juga
dapat di artikan suatu ancaman Ketahanan
Nasional karena dapat merugikan kelangsungan hidup masyarakat.
2.2 Tanggapan Penulisan
Dengan
menyimpulkan bahwa tindakan Korupsi ini dapat mengancam ketahanan Nasional
sudah sepatasnya tindakan ini harus di tindak lanjut dengan serius. Adapun
Lembaga-lembaga yang menangani telah bekerja dengan baik serta UUD1945 yang
mengaturnya dari masa pemerintahan orde lama hingga demokrasi ini tidak dapat
meminimalisir kasus yang terjadi. Kembali kepada kesadaraan pada diri sendiri
untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Sebagai Masyarakat yang ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban Negara sudah sepatuhnya kita untuk tidak
melakukan tindakan korupsi yang berdampak sangat fatal untuk ekonomi dan
kesejahteraan Negara.
Kalau kita
memperdalam tentang Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) dasar dari ketahanan Nasional itu terdapat pada pasal tersebut antara
lain berbunyi:
(1)
. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib dan ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara.
(2)
Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan Undang-undang.[2]
Yang di maksud dengan warga Negara, ialah orang-orang Indonesia
baik asli maupun keturunan yang tunduk kepada Hukum Dasar Indonesia dan
hokum-hukum lain yang mengikutinya, baik ia bertempat tinggal dalam
wilayahNegara Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia. Dengan
demikian maka yang berhak wajib ikut serta dalam pembelaan Negara itu, tidak
hanya sebatas pada kalanganAngkatan bersenjata saja, melainkan seluruh warga
Negara, baik ia pedagang, pegawai, karyawan perusahaan, abang-abang becak, para
ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar. Intinya kita semua wajib ikut serta
dalam memberantas masalah yang dapat merusak ketertiban atau merugikan
bermasyarakat ekonomi. Tindakan yang dapat kita berikan untuk memberantas
korupsi adalah dengan tidaknya melakukan tindakan korupsi tersebut.
2.3 Hipotesis
Karya Ilmiah ini dilakukan dari
keyakinan penulis setelah cukup melakukan pengenalan
masalah. Adapun
keyakinan atau hipotesis tersebut yaitu:
1. korupsi itu sendiri memilki
arti tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara
atau perekonomian Negara.
2.
Berdasarkan sifatnya Korupsi Publik Dari segi publik
menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi.
3.
Ada dua model korupsi, yaitu: pertama internal, yakni korupsi yang
dilakukan oleh orang dalam. Kedua internal-eksternal, yaknikolaborasi antara
sektok privat dengan publik.
4. Berdasarkan tujuannya pada
umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan pribadi,tetapi secara
spesifik meliputi empat tujuan sebagai : Politik, orang melakukan korupsi karena bertujuan politik.
Praktik korupsi dilakukan bersamaan dengan kegiatan politik praktis.
Tujuan utama korupsi jenis ini untuk mencapai kedudukan. Di bidang ekonomi,
dilakukan pun untuk kesuksesan bisnisnya. Di bidang pendidikan. Fenomena jual
beli gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembagaini juga terjangkit
korupsi. Di bidang hukum, praktik
korupsi ditujukan untuk memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum.
2.4 Tujuan yang di harapkan
Adapun hasil yang diharapkan dari hasil penulisan karya
ilmiah ini adalah:
1. Dapat meminimalisir kasus-kasus
Korupsi yang mewabah Negara.
2.
Kesadaran diri untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang sangat berakibat buruk
pada kesejahteraan ekonomi dan kecacatan suatu Negara yang dikotori oleh
tindakan korupsi.
3.
Lebih mengikutsertakan dalam pemeliharaan Negara dan ikut berperan
serta dalam mensejahterakan Bangsa.
4. Menciptakan Negara yang bersih
akan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE
3. Metode dan Prosedur
3.1 Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Metode dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah
ini yaitu dengan menggunakan metode literatur dan pustakawan. Dimana data-data
yang bersangkutan dengan pembahasan d kumpulkan dan dijadikan bahan dalam
penyusunan karya ilmiah ini.
3.2 Metode dan Prosedur
Penulisan Data
Metode dan prosedur penulisan karya ilmiah ini di susun dengan sub
bab-bab yang diperincikan sesuai dengan sistematika penulisan. Mulai dari bab
pendahuluan yang membahas tentang penegasan, alas an dan tujuan menjadikan Judul
yang telah di pilih, selanjutnya dengan bab analisi landasan teori yang
berisikan analisis hasil, tanggapan, hipotesis, serta tujuan dalam penulisan
yang di harapkan. Bab analisis dan penetapan metode yaitu menjelaskan metode
dan prosedur dari pengolahan data dan penulisannya. Bab pengumpulan dan
penyajian data yaitu berisikan uraian dari pembahasannya tentang korupsi.
Dilanjutkan dengan bab analisis data yang membahas tentang analisis static,
analisis kwalitatif, kwantitatif, dan kesimpulannya, serta terakhir adalh bab
kesimpulan berikut dengan saran.
Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan
korupsi adalah :
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
khususnya pasal 21dan
pasal 5 (ayat1)
2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
3)
Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998.
4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Pemerintahan yang
bersih dan bebas dari praktik KKN.
5)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak PidanaKorupsi.
6)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7)
Dibentuknya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara (KPKPN)tahun 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
8)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPTPK).
9)
Dibentuknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 berdasarkanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto
Undang-Undang Nomor 20 tahun2001 junto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
10)
Dibentuknya
Tim Pemberantas Korupsi dan lain-lainnya.Upaya
pencegahan praktik korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif
ataupenyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dari uraian di atas adalah Korupsi adalah suatu tindak
perdana yang memperkaya diri yang secara
langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi
meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak
korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi,
dan kesejahteraan negara.
5.2 Saran
Beberapa saran dari penulis yaitu :
1.
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak
dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
2.
Kuatkan dan mempertebal iman atau kepercayaan dalam diri untuk
menghindari agar tidak tergoda dengan perbuatan kotor tersebut yang dapat
merugikan kesejahteraan ekonomi.
3.
Ikut serta dalam pemberantasan korupsi jangan malah mendukung
perbuatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. MENUJU
INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.Lamintang,
PAF dan Samosir, Djisman. 1985.
Drs. Hadi, Amirul. 1992.
KEWIRAAN MKDU, Jakarta : Rineka Cipta.
UUD 1945
Jumharijinis
Weee tugas kuliah to dek?
ReplyDeleteBlognya bagus, ada Timmy \^.^/
heheheh iya bang makasih yaa :D
ReplyDelete