Friday, April 6, 2012

makalah korupsi Siapa dan Apa Korupsi


download aj my file in ziddu

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Pendahuluan
1.1  Penegasan Tentang Judul
Korupsi adalah istilah yang tidak asing di telinga kita khususnya masyarakat Indonesia atau umumnya masyarakat manca Negara. korupsi itu sendiri memilki arti tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi ini diangkat menjadi judul karya ilmiah dimana dalam pembahasannya akan mengupas tentang Korupsi dari penjelasan serta dampak akibat dari perlakuan para Koruptor. Judul Siapa dan Apa Korupsi ini juga di gunakan karena menariknya tindakan-tindakan korupsi yang menguap di Indonesia. Mulai dari lembaga-lembaga masyarakat sampai dengan Pusat Pemerintahan itu sendiri. Dengan melihat berbagai aspek yang mengenai tentang Korupsi itu sendirilah maka Siapa dan Apa Korupsi di angkat dan digunakan sebagai judul pada Karya Ilmiah ini.

1.2  Alasan Pemilihan Judul
Adapun alasan dalam pengangkatan judul Siapa dan Apa Korupsi ini adalah dilihat dari aspek kasus hukum yang sangat kental dan terkenal yaitu tentang korupsi. Dengan ketertarikannya menulusuri hal  korupsi dan sebenarnya siapa pelaku dan arti korupsi itu sendiri. Olehkarenanya diambil judul  Siapa dan Apa Korupsi.

1.3  Tujuan Research yang diselenggarakan
Tujuan analisis research dari karya ilmiah yang berjudul Siapa dan Apa Korupsi ini diharapkan lebih mengtahui siapa dan apa korupsi itu sesungguhnya. Mulai dari arti dan tindak pidana atau hukuman yang akan diperoleh. Dan berharap agar lebih menyadari bahwa akibat dari korupsi itu baik untuk pelaku serta korban sehingga dapat meminimalisir para pelaku koruptor.

1.4  Sistematika Penulisan
Sistem penulisan karya ilmiah ini yaitu :
Halaman Pengesahan
Kata Mutiara
Kata Penghargaan
Daftar Isi
Daftar Gambar
DAFTAR GRAFIK
BAB I PENDAHULUAN
2.      Pendahuluan
1.5  Penegasan Tentang Judul
1.6  Alasan Pemilihan Judul
1.7  Tujuan Research yang diselenggarakan
BAB II ANALISIS LANDASAN TEORI
2.   Analisis Landasn Teori
2.1 Analisis Hasil-hasil
2.2  Tanggapan Penulisan
2.3 Hipotesis
2.4 Tujuan yang di harapkan
BAB III ANALISIS DAN PENETAPAN METODE
3. Metode dan Prosedur
 3.1 Metode dan Prosedur Pengolahan Data
3.1 Metode dan Prosedur Penulisan Data
BAB IV PENGUMPULAN dan PENYAJIAN DATA
4. Pembahasan uraian                         
4.1 Pengertian Korupsi
4.2 Sebab-Sebab yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
4.3 Macam-macam Korupsi
4.4 Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
4.5 Idealisme Pemberantasan Korupsi Politik
5.5  INDONESIA 
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI

2.   Analisis Landasn Teori
2.1 Analisis Hasil-hasil
            Melihat dari sumber-sumber materi yang telah di kumpulkan dapat di analisakan bahwa Korupsi merupakan tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara atau perekonomian Negara. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.pelakunya yaitu seorang koruptor baik itu dari lembaga pemerintahan, lembaga social maupun dalam berbagai kalangan.  Dampak yang dihasilkan dari tindakan Korupsi ini dapat diartikan pula sangat mengancam ketahanan Nasional. Karena sangat merugikan dan keberadannya sangat  mengancam masyarakat.
 Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi daya-tahan/keuletan dan ketangguhan, yang  mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, di dalam menghaapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, indentitas, kelangsungan hidup Bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasional.[1]   Dengan demikian Korupsi juga dapat di artikan suatu ancaman Ketahanan  Nasional karena dapat merugikan kelangsungan hidup masyarakat.

2.2  Tanggapan Penulisan
            Dengan menyimpulkan bahwa tindakan Korupsi ini dapat mengancam ketahanan Nasional sudah sepatasnya tindakan ini harus di tindak lanjut dengan serius. Adapun Lembaga-lembaga yang menangani telah bekerja dengan baik serta UUD1945 yang mengaturnya dari masa pemerintahan orde lama hingga demokrasi ini tidak dapat meminimalisir kasus yang terjadi. Kembali kepada kesadaraan pada diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Sebagai Masyarakat yang ikut serta dalam melaksanakan ketertiban Negara sudah sepatuhnya kita untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang berdampak sangat fatal untuk ekonomi dan kesejahteraan Negara.
            Kalau kita memperdalam tentang Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dasar dari ketahanan Nasional itu terdapat pada pasal tersebut antara lain berbunyi:
(1)   . Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib dan ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2)    Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.[2]
Yang di maksud dengan warga Negara, ialah orang-orang Indonesia baik asli maupun keturunan yang tunduk kepada Hukum Dasar Indonesia dan hokum-hukum lain yang mengikutinya, baik ia bertempat tinggal dalam wilayahNegara Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian maka yang berhak wajib ikut serta dalam pembelaan Negara itu, tidak hanya sebatas pada kalanganAngkatan bersenjata saja, melainkan seluruh warga Negara, baik ia pedagang, pegawai, karyawan perusahaan, abang-abang becak, para ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar. Intinya kita semua wajib ikut serta dalam memberantas masalah yang dapat merusak ketertiban atau merugikan bermasyarakat ekonomi. Tindakan yang dapat kita berikan untuk memberantas korupsi adalah dengan tidaknya melakukan tindakan korupsi tersebut.

2.3 Hipotesis
Karya Ilmiah ini dilakukan dari keyakinan penulis setelah cukup melakukan pengenalan
masalah. Adapun keyakinan atau hipotesis tersebut yaitu:
1.      korupsi itu sendiri memilki arti tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara atau perekonomian Negara.
2.      Berdasarkan sifatnya Korupsi Publik Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery, dan birokrasi.
3.      Ada dua model korupsi, yaitu: pertama internal, yakni korupsi yang dilakukan oleh orang dalam. Kedua internal-eksternal, yaknikolaborasi antara sektok privat dengan publik.
4.      Berdasarkan tujuannya pada umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan pribadi,tetapi secara spesifik meliputi empat tujuan sebagai : Politik, orang melakukan korupsi karena bertujuan politik. Praktik korupsi dilakukan bersamaan dengan kegiatan politik praktis. Tujuan utama korupsi jenis ini untuk mencapai kedudukan. Di bidang ekonomi, dilakukan pun untuk kesuksesan bisnisnya. Di bidang pendidikan. Fenomena jual beli gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembagaini juga terjangkit korupsi. Di bidang hukum, praktik korupsi ditujukan untuk memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum.

2.4 Tujuan yang di harapkan
            Adapun hasil yang diharapkan dari hasil penulisan karya ilmiah ini adalah:
1.      Dapat meminimalisir kasus-kasus Korupsi yang mewabah Negara.
2.      Kesadaran diri untuk tidak melakukan  tindakan korupsi yang sangat berakibat buruk pada kesejahteraan ekonomi dan kecacatan suatu Negara yang dikotori oleh tindakan korupsi.
3.      Lebih mengikutsertakan dalam pemeliharaan Negara dan ikut berperan serta dalam mensejahterakan Bangsa.
4.      Menciptakan Negara yang bersih akan korupsi, kolusi dan nepotisme.

 
BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE

3. Metode dan Prosedur
 3.1 Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Metode dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini yaitu dengan menggunakan metode literatur dan pustakawan. Dimana data-data yang bersangkutan dengan pembahasan d kumpulkan dan dijadikan bahan dalam penyusunan karya ilmiah ini.

3.2 Metode dan Prosedur Penulisan Data
Metode dan prosedur penulisan karya ilmiah ini di susun dengan sub bab-bab yang diperincikan sesuai dengan sistematika penulisan. Mulai dari bab pendahuluan yang membahas tentang penegasan, alas an dan tujuan menjadikan Judul yang telah di pilih, selanjutnya dengan bab analisi landasan teori yang berisikan analisis hasil, tanggapan, hipotesis, serta tujuan dalam penulisan yang di harapkan. Bab analisis dan penetapan metode yaitu menjelaskan metode dan prosedur dari pengolahan data dan penulisannya. Bab pengumpulan dan penyajian data yaitu berisikan uraian dari pembahasannya tentang korupsi. Dilanjutkan dengan bab analisis data yang membahas tentang analisis static, analisis kwalitatif, kwantitatif, dan kesimpulannya, serta terakhir adalh bab kesimpulan berikut dengan saran.

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi adalah :
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya pasal 21dan pasal 5 (ayat1)
2)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
3)      Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998.
4)      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
5)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
6)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7)      Dibentuknya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)tahun 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
8)      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
9)      Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 berdasarkanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun2001 junto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
10)  Dibentuknya Tim Pemberantas Korupsi dan lain-lainnya.Upaya pencegahan praktik korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif ataupenyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki


BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
            Kesimpulan dari uraian di atas adalah Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

5.2 Saran
Beberapa saran dari penulis yaitu :
1.      Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
2.      Kuatkan dan mempertebal iman atau kepercayaan dalam diri untuk menghindari agar tidak tergoda dengan perbuatan kotor tersebut yang dapat merugikan kesejahteraan ekonomi.
3.      Ikut serta dalam pemberantasan korupsi jangan malah mendukung perbuatan tersebut.






[1] Kompas, 4 Maret 2004
[2] Kompas, 14 Maret 2007




DAFTAR PUSTAKA

Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985.

Drs. Hadi, Amirul. 1992. KEWIRAAN MKDU, Jakarta : Rineka Cipta.

UUD 1945

Jumharijinis

2 comments: